Mengkritik Pemerintah Ditempat Umum
Pertanyaan:
Apakah mengritik penguasa dari atas mimbar-mimbar termasuk metode ahlussunah? Dan bagaimana metode ahlussunah dalam menasihati (mengritik) penguasa?
Jawaban:
Menyebarkan kejelekan penguasa dan menyebutkannya di atas mimbar, bukan termasuk metode ahlussunah. Karena, cara tersebut akan membawa kepada kekacauan, mengakibatkan rakyat tidak taat, dan tidak mendengar perintah penguasa. Juga bisa menyeret orang untuk sibuk dengan hal yang memudharatkan, yang tidak ada manfaatnya. Akan tetapi, cara yang benar yang ditempuh menurut Salafush Shalih (generasi awal Islam) yaitu dengan menasihati penguasa (secara empat mata), menyurati atau menghubungi orang yang memiliki kedekatan (akses) denagn penguasa, agar mereka diarahkan keapda kebaikan, mengingkari kemungkaran tanpa menyebutkan pelakunya. Perbuatan zina diingkari, minum khamr, riba, tanpa menyebutkan pelakunya. Cukup mengingkari maksiat tersebut, dan memingatkan umat darinya, tanpa menyebutkan bahwa si fulan pelakunya, baik dia penguasa ataupun rakyat biasa.
Ketika terjadi fitnah (kekacauan) pada zaman Utsman bin Affan, sebagian orang berkata kepada Usamah bin Zaid, “Kenapa Anda tidak menegur Utsman?” Beliau berkata, “Kalian beranggapan bahwa saya tidak menegurnya, kecuali jika saya perdengarkan pada kalian (teguran tersebut)? Sungguh saya telah menegrunya di antara saya dan dia (secara empat mata) dengan tanpa membuka perkara tersebut. Saya tidak ingin menjadi orang yang pertama kali membukanya.”
Ketika Khawarij membuka pintu fitnah pada zaman Utsman, mareka mengingkari Utsman secara terang-terangan, sehingga terjadilah fitnah, pembunuhan, dan kerusakan yang dampaknya masih dirasakan manusia sampai hari ini. Timbul fitnah antara Ali dan Mu’awiyah, dan Utsman terbunuh dengan sebab fitnah tersebut, dan terbunuh (pula) para sahabat dalam jumlah yang banyak dan dampak negatif lainnya. Akibat pengingkaran secara terang-terangan, menyebutkan kekurangan-kekurangan penguasa sampai rakyat membenci pemerintahnya, dan (kemudian) membunuhnya. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Setelah penjelasan ini, kami mengingatkan Anda –semoga Anda dijaga oleh Allah—dengan hadis Iyadh bin Ghunim radhiallahu’anhu, beliau berkata, Rasulullah bersabda,
“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, maka jangan dia kemukakan terang-terangan. Akan tetapi, dia ambil tangannya (penguasa tersebut) dan berduaan dengannya. Kalau dia menerima, maka itu yang diharapkan. Kalaulah tidak diterima, maka sesungguhnya dia telah menunaikan kewajibannya.”
Sumber: Majalah As Sunnah Edisi 12 Tahun ke-7 1424/ 2004
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah
Materi terkait pemerintah dan rakyat:
1. Tanya Jawab Tentang Penguasa dan Rakyat (1)
2. Tanya Jawab Tentang Penguasa dan Rakyat (2)
3. Tanya Jawab Tentang Penguasa dan Rakyat (3)
4. Tanya Jawab Tentang Penguasa dan Rakyat (4)
5. Tanya Jawab Tentang Penguasa dan Rakyat (5)
6. Orang Kafir yang Tidak Boleh Di Bunuh.
7. Hukum Golput dalam Pemilu.
8. Hukum Pemungutan Pajak Oleh Penguasa.
🔍 Hukum Oral Menurut Islam, Berbohong Demi Kebaikan Menurut Islam, Hukum Isteri Hisap Kemaluan Suami, Mempertahankan Rumah Tangga Dalam Islam, Kultum Singkat Ramadhan, Niat Sholat Jamak Taqdim Dhuhur Dan Ashar